JAKARTA - Medina Zein jadi tersangka kasus pencemaran nama baik, atas pelaporan Marissya Icha. Dia akan segera menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Terkait dengan penetapan status tersangka tersebut, Medina mengaku akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,.
\"Aku menghargai proses hukum,\" kata Medina Zein di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Atas penetapan tersangka itu, dia akan menjalani pemeriksaan pada 10, Januari 2022. Medina memastikan akan menghadiri rangkaian proses hukum itu.
Seperti diketahui, penetapan tersangka kepada Medina Zein disampaikan kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy yang telah mendapatkan SP2HP dari kepolisian.
Berdasarkan surat itu, MZ ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Adapun kasus ini bermula dari pelaporan Marissya Icha terhadap Medina Zein dengan dugaan pencemaran nama baik di medsos.
Laporan tersebut dilayangkan pada 13, September 2021, yang merupakan buntut kisruh keduanya mengenai jual beli tas KW alias palsu. (yud/ded/jpnn)
Baca juga:
- Kenapa Sultan HB X Menolak Menggunakan Pusaka Panji Tunggul Wulung untuk Membasmi Covid-19? Ngarso Dalem Menjawab Begini
- Lola Diara Disebut Sosok Asli Pelakor di Film Layangan Putus, Klarifikasi Begini
- Kasus Ferdinand, Bareskrim Gercep Garap 3 Saksi