CIREBON - Kepangeranan Mertasinga menanggapi penobatan Pangeran Kuda Putih atau Heru Rusyamsi Arianareja sebagai Sultan Kasepuhan, Sultan Sepuh Jaenudin III.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan R Udin Kaenudin dan pihak lainnya, penobatan tersebut melanggar pepakem adat.
Raden Udin Kaenudin mengungkapkan, pernyataan sikap tersebut merupakan pencerahan agar masyarakat Indonesia tidak bingung.
\"Negara kita adalah negara hukum berbentuk NKRI, bukan kerajaan. Sehingga semua pernyataan harus didasarkan fakta sejarah terlebih fakta hukum,\" demikian pernyataan tersebut disampaikan.
Berikut beberapa kejanggalan dan pelanggaran pepakem adat yang dilakukan dalam penobatan Pangeran Kuda Putih:
- Penobatan seorang raja/sultan harus di keraton, bukan di luar keraton. Sehingga penobatan Heru Rusyamsi menjadi Sultan Kasepuhan tidak sah, karena melanggar pepakem adat.
- Penobatan Sultan Kasepuhan harus dilakukan di Keraton Kasepuha bukan di Objek Wisata Sidomba. Karena itu, seharusnya namanya Sultan Domba.
- Penobatan Heru Rusyamsi sebagai Sultan Jaenudin II adalah hal yang lucu, karena gelar tersebut merupakan milik Sultan Sepuh IV Zaenudin Amir Sena.
- Sedangkan Sultan Sepuh III adalah Sultan Sepuh Raja Jaenudin dengan gelarnya Jaenudin I. Masa gelar yang dipakai tumpang tindih mundur ke belakang?
- Silsilah yang ditunjukkan Heru Rusyamsi belum teruji kebenarannya secara hukum dengan produk hukum yakni keputusan pengadilan.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Truk Tronton Kecelakaan di Klangenan, Pengemudi Baru 17 Tahun
- Video Anies Baswedan Viral, Diduga Sindir Giring Ganesha, Kocak…
- Tempat-Tempat Wisata di Kuningan yang Menyimpan Misteri