CIREBON - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin SH MH menjelaskan kasus Nurhayati jadi tersangka dalam kasus korupsi kuwu Desa Citemu.
Hutamrin menjelaskan, kasus ini berasal dari penyidik Polres Cirebon Kota. Yang dikirimkan adalah perkara atas nama Supriyadi selaku kuwu.
Dijelaskan dia, penyidik dan jaksa peneliti kemudian melakukan ekspos kasus bersama. Disimpulkan dalam poin 2.2, disebutkan agar penyidik melakukan pendalaman atas saksi Nurhayati.
Berdasarkan petunjuk itulah, kemudian penyidik melakukan pendalaman kasus. Berdasarkan itu, ditemukan dua alat bukti untuk menentukan saksi Nurhayati sebagai tersangka. (rdh)