CIREBON - Polda Jawa Barat menyatakan bahwa Nurhayati bukan pelapor kasus korupsi Kuwu Desa citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Disebutkan bahwa pelapor sesungguhnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. Bukan Nurhayati yang merupakan Kaur Keuangan.
Pernyataan dari Polda Jawa Barat (Jabar) tersebut, dibenarkan BPD Citemu. Tetapi, Ketua BPD, Lukman menyatakan bahwa pelapor sesungguhnya adalah Nurhayati.
Nurhayati yang melaporkan kasus itu kepada BPD. Kemudian, untuk melindungi yang bersangkutan, BPD merahasiakan namanya.
Baca juga:
- Miris! Nurhayati Jadi Tersangka Korupsi, Anak Di-bully, Dibilang Ibu Mau Masuk Penjara
- PPKM Level 4 Kota Cirebon, Segini Jumlah Kasus Covid-19
Adapun laporan di kepolisian memang dilakukan oleh lembaga BPD. \"Memang benar ibu Nurhayati memang bukan pelapor ke kepolisian,\" kata Lukman, kepada radarcirebon.com, Selasa (22/2/2022).
Kendati demikian, Lukman mengingatkan, tanpa Nurhayati kasus ini tidak akan terungkap. Karena itu, dia meminta kepolisian mencabut status tersangka Nurhayati.
\"Kami melindungi Nurhayati dari intervensi. Makanya, Nurhayati awalnya dirahasikan. Dipakailah lembaga BPD untuk melaporkan ke kepolisian,\" kata Lukman yang ditemui di Desa Citemu.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Menag Disebut Buat Kontroversi Lagi, MUI Dukung Aturan Pengeras Suara Masjid
- Aturan Baru Pengeras Suara Masjid, Volume Suara Maksimal Segini