CIREBON – Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Cirebon turut menyikapi polemik aturan pengeras suara masjid yang dikeluarkan Kemenag.
Sekretaris PD DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi SE mengatakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan umat Islam sebagai salah satu media syiar.
“Pada saat bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam. Sehingga diperlukan upaya untuk merawat persahabatan, persaudaraan dan harmoni sosial,” kata Didi, kepada radarcirebon.com, Rabu (23/2/2022).
Disampaikan Didi, kebijakan yang dikeluarkan oleh menteri agama melalui surat edaran tersebut, merupakan pedoman demi menciptakan keharmonisan kehidupan di tengah masyarakat.
Baca juga:
- Berdar Isu Rebutan Warisan Dorce Gamalama, Anak Angkat dan Keluarga, Ada Surat Wasiat
- Ustad Haikal Hassan Mundur dari Kepengurusan Alumni PA 212
“Kami membacanya bukan sebuah aturan yang mengikat dan wajib,” katanya.
Didi menambahkan, SE yang dikeluarkan kemenag hanya bersifat pedoman yang harus dijadikan acuan bagi masjid dan musala dalam menggunakan pengeras suara.
Karena sifatnya pedoman, tidak harus dijadikan kewajiban, tetapi memberikan pemahaman kepada DKM dan jamaahnya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Baca juga:
- Viral, Beredar Rekrutmen Pejuang Palestina, Syarat: Siap Mati Syahid
- Makam Prabu Siliwangi Sumber Sejarah Menyebut di Tempat Ini