Nurhayati Bebas, Langsung Syukuran, Siap Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuwu Citemu

Rabu 02-03-2022,12:10 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Akhirnya, Nurhayati bebas. Beban selama tiga bulan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, kini brakhir sudah.

Usai tadi malam menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Nurhayati kini resmi bebas dari status tersangka, karena perkaranya tidak dilanjutkan.

Bahkan di kediaman di Desa Citemu, langsung melaksanakan syukuran Nurhayati bebas. Kuasa hukum dan LKBH UII juga turut hadir dalam kegiatan ini.

\"Sejak tadi malam sudah menerima SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten cirebon. Perkara ini ditutup, dan dengan terbitnya SKP2, berakhir sudah,\" kata Kuasa Hukum, Elyasa Budianto, kepada radarcirebon.com, Rabu (2/3/2022).

Baca juga:

Menurut Elyasa, sesuai keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, hanya kasus Nurhayati yang dihentikan. Sedangkan perkara pokoknya tetap masih berjalan.

Bahkan, dugaan kasus kurupsi Desa Citemu akan masuk ke tahap persidangan dengan terdakwa mantan kuwu berinisial S.

2

\"Kami berterima kasih atas nama keluarga dan kuasa hukum, media online, televisi, koran yang ada di Cirebon dan sekitarnya. Terima kasih Pak Mahfud MD yang sudah memberi perhatian,\" tutur Elyasa.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait