CIREBON - Akhirnya, Nurhayati bebas. Beban selama tiga bulan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, kini brakhir sudah.
Usai tadi malam menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Nurhayati kini resmi bebas dari status tersangka, karena perkaranya tidak dilanjutkan.
Bahkan di kediaman di Desa Citemu, langsung melaksanakan syukuran Nurhayati bebas. Kuasa hukum dan LKBH UII juga turut hadir dalam kegiatan ini.
\"Sejak tadi malam sudah menerima SKP2 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten cirebon. Perkara ini ditutup, dan dengan terbitnya SKP2, berakhir sudah,\" kata Kuasa Hukum, Elyasa Budianto, kepada radarcirebon.com, Rabu (2/3/2022).
Baca juga:
- Didatangi Jaksa Kejari Cirebon, Nurhayati Pingsan, SKP2 Sudah Diterima
- Jokowi Marah, Grup WA TNI Polri Minta Didisiplinkan
Menurut Elyasa, sesuai keterangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, hanya kasus Nurhayati yang dihentikan. Sedangkan perkara pokoknya tetap masih berjalan.
Bahkan, dugaan kasus kurupsi Desa Citemu akan masuk ke tahap persidangan dengan terdakwa mantan kuwu berinisial S.
\"Kami berterima kasih atas nama keluarga dan kuasa hukum, media online, televisi, koran yang ada di Cirebon dan sekitarnya. Terima kasih Pak Mahfud MD yang sudah memberi perhatian,\" tutur Elyasa.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Si Windu Kuda Kuningan, Pemberian Sunan Gunung Jati untuk Panglima Ewangga
- Mata Air Cihanyir di Beber, Bau Amis Darah dan Cerita Buyut Walijah