Pencabulan Anak di Bawah Umur di Majalengka, Termakan Rayuan Gombal Teman Tapi Mesra

Jumat 04-03-2022,13:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, MAJALENGKAPencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini, di Kecamatan Kasokandel.

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini, berhasil diungkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka.

Diketahui, pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut, telah berusia 23 tahun dan berasal dari Kecamatan Jatiwangi, Majalengka.

Adapun modusnya, korban dirayu dengan dalih menjadi teman tapi mesra (TTM). Sehingga diduga terjadi persetubuhan dan pencabulan.

Baca juga:

Yang membuat miris, perbuatan pelaku dilakukan di rumah korban saat kedua orang tuanya tertidur.

Namun, tindakan bejar ini berhasil dipergoki, kemudian dilaporkan kepada polisi.

2

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi membenarkan adanya pengungkapan kasus perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diungkap anak buahnya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Tags :
Kategori :

Terkait