CIREBON - SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus melakukan pembuatan ulang. Ketentuan ini, sesuai Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor ST/785/IV/YAN.1.1./2022.
Dalam surat telegram itu, dimuat ketentuan SIM mati bisa diperpanjang terutama yang berkaitan dengan diliburkannya pelayanan selama cuti bersama lebaran.
Oleh karena itu, SIM mati bisa diperpanjang bila masa berlakunya habis pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2022. Tanpa harus membuat baru.
Tetapi bila melewati tanggal yang ditetapkan, SIM mati sudah tidak bisa diperpanjang, karena harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru.
Baca juga:
- Pemuda Injak Alquran di Sukabumi, Cuma untuk Sumpah di Hadapan Istri Siri
- Kunjungan Prabowo di Buntet Pesantren, Sudah Sampai, Pertemuan Tertutup
Adapun SIM yang habis masa berlakunya terhitung 29 April sampai dengan 8 Mei 2022, dapat diperpanjang mulai tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei.
Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut, wajib mengikuti proses mekanisme penerbitan SIM baru sesuai dengan golongannya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatlantas Polresta Cirebon, Kompol Alan Haikel mengatakan, ketentuan tersebut berlaku sama di Polresta Cirebon. \"Iya betul sama,\" kata Kasatlantas, kepada radarcirebon.com, Jumat, 6, Mei 2022.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Arus Balik Lebaran 2022, Lalu Lintas di Tol Palikanci Ramai Lancar
- Injak Al Quran di Sukabumi, Pasangan Nikah Siri Ditangkap Polisi, Pengakuannya Begini