Roy Suryo Jadi Tersangka, Pakai Kursi Roda Keluar dari Polda Metro Jaya

Sabtu 23-07-2022,06:42 WIB
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, JAKARTA - Roy Suryo yang telah ditetapkan jadi tersangka di kasus stupa Candi Borobudur, kelelahan hingga memakai kursi roda ketika keluar dari Polda Metro Jaya.

Roy Suryo yang sudah ditetapkan jadi tersangka, menjalani pemeriksaan lebih kurang  12 jam. Karena kelelahan, pakar telematika tersebut sampai dibopong oleh pengacara ke mobilnya.

Bahkan, Roy Suryo nampak terkapar di dalam mobil usai diperiksa menjadi tersangka. Sembari memakai masker batik, dia terlihat memejamkan mata karena kelelahan.

Diketahui, Roy Suryo diperiksa dalam status sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur dan baru meninggalkan Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB.

BACA JUGA:Sadio Mane Ungkap Alasan Utamanya Pindah ke Bayern Munich

Eks Menpora tersebut terlihat kelelahan. Bahkan sejak keluar dari ruang pemeriksaan sudah memakai kursi roda. Kemudian ketika hendak menuju mobil, juga dibopong oleh tim kuasa hukum.

Begitu masuk dan didudukan dalam mobil, Roy Suryo nampak tidak bertenaga dan terbaring sembari mengenakan masker batik.

Kuasa Hukum, Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, kliennya mengalami kelelahan usai diperiksa selama kurang lebih 12 jam.

"Kelelahan," kata Pitra, usai pemeriksaan tersebut, Jumat malam, 22, Juli 2022, sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Inilah Bahan Nabati yang Bisa Hilangkan Perut Buncit jika Dikonsumsi Secara Rutin

Dia tidak memberikan keterangan tentang Roy Suryo yang sudah menjadi tersangka kasus meme patung Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Pitra meminta media membiarkan Roy beristirahat agar lekas pulih. "Mohon maaf ya, biar Pak Roy istirahat dulu. Mohon doanya," ucapnya.

Pakar telematika itu mulai diperiksa pada pukul 10.30 WIB dan sempat terlihat mengikuti ibadah salat Jumat di Masjid Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo jadi tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian, Jumat (22/7).

BACA JUGA:Benelli Pamer 3 Motor Listrik Dalam Event PEVS 2022 JIExpo Jakarta

Polisi menggunakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 a KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini telah terbit di jpnn.com, dengan judul: Roy Suryo Tepar Setelah Diperiksa Polisi selama 12 Jam, Mohon Doanya

Kategori :