Besok, Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama, Nih Lokasi dan Jadwalnya

Besok, Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama, Nih Lokasi dan Jadwalnya

Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022)-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama.

Rencananya, Roy Suryo bakal di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 12 Oktober 2022 besok, pukul 12.00 WIB.

Pihak PN Jakarta Barat menyebut sidang perdana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk Roy Suryo.

BACA JUGA:Porprov Jabar 2022, Walikota Cirebon Bicara Target Hingga Bonus, Simak Kata-katanya

"Benar, besok sidang (Roy Suryo), Rabu 12 Oktober 2022. Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," ujar Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto dilansir dari disway.id, Selasa 11 Oktober 2022.

Eko juga mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pihaknya dalam sidang perdana pakar telematika ini.

"Tidak ada persiapan khusus," ungkapnya.

Sementara itu, dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Makan Minum Santri Tahfidz Indramayu, 4 Orang Ditahan Kejaksaan

"Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno," ungkap Eko.

Di sisi lain, ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Untuk diketahui, Roy Suryo tersandung kasus dugaan penistaan agama karena mengunggah Meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Agenda Timnas U-17 Indonesia Setelah Gagal di Piala Asia, Bocoran dari Bima Sakti

Ia pun didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase