Sidang Lanjutan Roy Suryo Ditunda, JPU dan Lawyer Terdakwa Bilang Begini

 Sidang Lanjutan Roy Suryo Ditunda, JPU dan Lawyer Terdakwa Bilang Begini

Kondisi Roy Suryo usai menjelani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Juli 2022 malam -pmjnews-pmjnews--

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Sidang terdakwa Roy Suryo atas kasus pencemaran nama baik dengan mengunggah meme stupa Candi Borobudur diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo kembali ditunda.

Akibat sidang meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo kembali ditunda karena permintaan JPU, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat berencana akan kembali menggelar sidang Roy Suryo pada Kamis 15 Desember 2022.

Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim kepada tim kuasa hukum, serta Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 13 Desember 2022.

BACA JUGA:Kapan Terakhir Argentina Juara Piala Dunia dan Berapa Kali Juara, Dulu Ada Mario Kempes dan Maradona, Sekarang

Penundaan tersebut terkait dengan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dwi Indah Kartika salah satu JPU mengungkapkan bahwa pihaknya ingin memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Hakim pada sidang sebelumnya.

"Kami JPU menyampaikan penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022,” pinta Dwi di PN Jakarta Barat.

BACA JUGA:Hasil Pertandingan Semifinal Argentina vs Kroasia Skor 3-0, Lionel Messi DKK Lolos ke Final Piala Dunia 2022

“Mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim penasihat hukum dan terdakwa," sambungnya.

"Jaksa Penuntut Umum mengambil waktu penuh satu minggu, setelah pemeriksaan terdakwa kemarin,” jelas Martin Ginting selaku Hakim Ketua.

“Untuk itu sidang kami undur tanggal 15 pukul 1 siang. Sidang kami nyatakan selesai dan tuntas," tegas Martin.

BACA JUGA:Hasil Pertandingan Argentina vs Kroasia, Babak 1 Skor 2-0

Martin juga mengatakan sidang berikutnya beragendakan pembelaan dari pihak kuasa hukum dan juga Roy Suryo serta sidang putusan. 

"Kita komitmen bahwa satu minggu setelah tuntutan, baru pembelaan, baik pribadi maupun oleh kuasa hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase