Pengedar Narkoba Ditangkap di Ciperna Cirebon, Hanya Demi Dapat Sabu Gratis

Senin 25-07-2022,16:24 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Yuda Sanjaya

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pengedar. Pengakuannya, mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial B, belum kita ketahui identitas dan alamat, masih kita kembangkan," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurang penjara minimal 5 tahun.

Kategori :