Ia menerangkan, dari sampel autopsi ulang Brigadir J, akan dilakukan kembali proses sample jaringan dan proses penelitian.
BACA JUGA:Aplikasi Android Bisa Sedot Rekening, Segera Hapus, Simak Daftar Ini
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kabupaten Cirebon Hari Ini: Dipepet Vario, Pengendara Beat Terlindas Truk
Terkait sample dari hasil autopsi ulang Brigadir J itu, Ade akan membawa dan melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Manungunkusumo (RSCM) di Jakarta.
"Lama pemeriksaan tentunya antara 2 hingga 4 minggu untuk memproses sampel jaringan itu hingga menjadi di slide, dan untuk kita bisa interpretasikan.
Seperti dijelaskan Ade, dari proses sample jaringan tadi, tim dokter forensik akan bekerja melakukan proses penilitian dari sample hasil autopsi ulang Brigadir J.
Waktu perlu ditempuh tim dokter forensik dalam proses ini, memakan waktu hingga delapan minggu atau dua bulan paling lama.
BACA JUGA:Peluang dan Tantangan Karya Cipta Film yang Diadaptasi dari Novel
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2022 Ada di 6 Provinsi, Cek Daftarnya...
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap hasil autopsi ulang, termasuk kondisi organ otak yang ditemukan pindah perut.
Kondisi otak Brigadir J yang ditemukan pindah ke perut, merupakan salah satu fakta hasil autopsi ulang dari Tim Kuasa Hukum keluarga dan dirilis kepada publik.
Kamaruddin menegaskan, tidak ada maksud mendahului keterangan dari hasil autopsi ulang yang dilakukan dokter forensik, tetapi dari fakta-fakta yang dilihat keluarga bahwa otak Brigadir J pindah dan ditemukan di rongga perut.
Diduga, hal tersebut terkait dengan hasil autopsi sebelumnya yang telah dilakukan. Adapun laporan yang disampaikan, sebatas pandangan secara kasat mata.
BACA JUGA:Seminar Kewirausahaan Hadir di UGJ, Bangkitkan Jiwa Wirausaha Anak Muda
BACA JUGA:Komunitas Kejar Mimpi Cirebon Ajak Anak Muda Keliling Kawasan Kota Tua Cirebon
Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J menurut Kamaruddin memang belum dibuka ke publik oleh tim forensik.