Radarcirebon.com, JAKARTA - Kasus pelecehan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dihentikan oleh pihak penyidik yang disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Pada laporan polisi yang dilakukan pada awal pelaporan dari kasus tewasnya Brigadir J, dan masuk dalam salah satu usaha menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice.
Menurut keterangan Brigjen Andi bahwa, “Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan terhadap laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawati dihentikan,” terangnya.
Masih menurut Brigjen Andi, “Laporan kejadian kekerasan seksual terhadap istri Fedy Sambo dimana kejadian diduga dilakukan pada hari jumat 8 Juli 17.00 WIB dengan pelapor Putri Candrawati,” tambahnya.
BACA JUGA:FEB Universitas Widyatama dan FEB UGJ Bekali Komindo Isi SPT Tahunan PPh Badan
“Berhasil dari gelar perkara yang dilakukan bahwa didapati tidak ada tindak pidana atas laporan tindakan kekerasan seksual tersebut,” jelas Brigjen Andi.
Masih dengan Brigjen Andi, untuk itu kami akan terus melakukan penyelidikan atas terbunuhnya Brigadir J yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.
Sedangkan Ferdy Sambo sebelumnya juga telah mengakui bahwa dia berencana melakukan pembunuhan untuk membunuh Brigadir J karena emosi setelah menerima laporan dari istrinya Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan dari Brigadir J di Magelang.
Hal ini membinggunkan pihak keluarga karena pelecehan tersebut awalnya dikatakan terjadi di rumah dinasnya, namun belakangan Ferdy Sambo (FS) mengatakan bahwa pelecehan tersebut terjadi di Magelang.
BACA JUGA:Benarkah H Sondani dan Fia Barlanti Cerai? Pisah Ranjang Sejak Mei, Keluarga Bilang Gini
"Bahwa dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua.
"Oleh karena itu, tersangka FS memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan perencanaan pembunuhan almarhum Yosua," terang Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Kamis 11 Agustus 2022.
Sedangkan berkas perkara dari Ferdy Sambo telah sampai ke pihak Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPD) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasikan melalui pesan instans di Jakarta, Jumat, menyebutkan, setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Hyundai Sajikan Pengamalan Baru di GIIAS 2022
Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.
"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan," tutur Ketut.
BACA JUGA:Kafiatur Rizky, Pencetak Gol Timnas U-16, Alumni SMPN 4 Kota Cirebon dan Jebolan Bina Sentra
Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.
"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.
Artikel ini suah tayang di Disway.id dengan judul : "Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Putri Candrawathi Bakalan Terima Tuntutan?"