“Dua LP itu siapa yang menyampaikan dan siapa yang membuat. Karena publik tahu bahwa LPSK untuk meminta keterangan dengan Putri Chandrawathi saja tidak bisa,” paparnya.
Hal-hal semacam ini merupakan kejahatan terselubung yang bisa mengaburkan peristiwa sesungguhnya dan menuding seseorang melakukan kejahatan.
"Sangat lucu, ketika orang yang melaporkan, lalu meminta perlindungan tapi yang mau dilindungi gak mau komentar. Baru terjadi di Indonesia," timpalnya.
BACA JUGA:Bupati Indramayu Nina Agustina Ulang Tahun, Tepat di HUT RI 17 Agustus
BACA JUGA:Inilah Partai Politik yang Diterima dan Dikembalikan Dokumen Pendaftarannya oleh KPU RI
Maka, sambung Syamsul sangat wajar jika muncul desakan dari publik siapa sebenarnya pihak yang melaporkan dugaan pelecehan ini.
"Sampai sekarang kan tidak terbongkar siapa orangnya. Saya pun mengira Ibu Putri ini dalam posisi terdesak, karena sebuah skenario kejahatan bermain dengan waktu," kata dia.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga membenarkan, bahwa pihaknya sejak awal berhati-hati dalam mendalami permohonan perlindungan dengan pemohon Putri Candrawathi.
“Memang ada yang ganjil, janggal, dalam proses ini, yang sudah kami singgung dalam rekomendasi,” jelas Edwin.
BACA JUGA:610 Napi Lapas Kelas 1 Cirebon Mendapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas
BACA JUGA:Boy William Batal Menikah, Ternyata Ada Saran dari Adik Ipar
Edwin menitikberatkan dugaan kejanggalan pada terbitnya LP dengan nomor yang sama namun bertanggal beda, yakni terkait dengan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual, kedua terduga pelakunya adalah Brigadir J.
Ada satu fakta yang tidak terbantahkan pada peristiwa 8 Juli itu adalah bahwa Brigadir Yosua ditemukan dalam keadaan meninggal dunia akibat pembunuhan.
Anehnya lagi, mengapa tidak ada inisiatif untuk menerbitkan laporan ke polisi terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Atas dugaan kejanggalan tersebut, LPSK merekomendasikan agar Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice).