Muncul Dokumen Kaisar Sambo dan Konsorsium 303, Benarkah Bisnis Gelap Ini yang Dijalankan?

Kamis 18-08-2022,16:56 WIB
Editor : Tatang Rusmanta

Karena awalnya tersangka Ferdy Sambo mengemasnya dengan skenario  kebohongan. Atas hal itulah, Ferdy Sambo dan tiga pelaku lainnya ditetapkan menjadi tersangka.

Keempatnya diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. (pojoksatu/rmol)

Kategori :