Pengacara Terdakwa Kasus Vina Cirebon Ungkap Alasan 'Kenapa Baru Speak Up Sekarang?' Oh Ternyata

Pengacara Terdakwa Kasus Vina Cirebon Ungkap Alasan 'Kenapa Baru Speak Up Sekarang?' Oh Ternyata

Pengacara terdakwa kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti memberikan keterangan terhadap wartawan.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Pengacara terdakwa kasus Vina Cirebon mengungkapkan alasan, kenapa seolah-olah baru speak up sekarang, setelah persoalan ini viral pasca adanya film.

Pengacara salah satu terdakwa yakni Saka Tatal, Titin Prialianti SH MH mengungkapkan, kasus Vina Cirebon ini, sebetulnya pada tahun 2017 juga viral dan mendapatkan sorotan media baik lokal maupun nasional.

Namun, ketika itu banyak hal yang disampaikan dirinya terkait pembelaan terhadap terdakwa, tidak mendapatkan perhatian seperti sekarang ini.

Padahal, setiap selesai sidang, dirinya selalu bicara terbuka dan diwawancara oleh para wartawan.

BACA JUGA:Hotman 911 Ajak Lawyer Cirebon Bergabung untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Vina

"Posisi kasus ini kan terbuka lagi setelah kemunculan film itu. Sebetulnya masalah kejanggalan, kemungkinan rekayasa, saya sudah menginformasikan itu sejak tahun 2017 di media lokal. Tapi hanya lokal," kata Titin, kepada radarcirebon.com.

Dia mengungkapkan, selain bicara ke media, sebetulnya pada tahun 2017 dirinya juga sudah melakukan upaya yang diketahui keluarga Saka, misalnya laporan ke Komnas-HAM, Komisi Yudisial.

Laporan yang disampaikan adalah mengenai penanganan perkara. Tapi, sayangnya tidak menerima informasi yang jelas kelanjutanya.

"Kalau ada pertanyaan kenapa baru sekarang? Dari 2017 kita sudah berupaya," kata Titin.

BACA JUGA:Ingat! Ibadah Haji Wajib Gunakan Visa Haji, Jika Melanggar Ini Konsekuensinya

Sejak awal, Titin menegaskan bahwa perkara ini seperti dipaksakan. Dirinya berkeyakinan bahwa ada kasus salah tangkap.

Lantas, barang bukti yang dihadirkan di persidangan juga tidak sesuai dengan hasi autopsi maupun tuntutan yang dibacakan.

Tetapi, semua kejanggalan itu, seperti menguap begitu saja dan terabaikan.

"Misalnya dituntutan dibacakan Eki ditusuk samurai. Padahal hasil autopsi menyatakan benda tumpul. Bajunya waktu dibeber juga tidak ada bekas lubang," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: