Putri Candrawathi Tersangka Baru Pembunuhan Berencana Brigadir J, Minta Waktu 7 Hari

Jumat 19-08-2022,14:39 WIB
Editor : Yuda Sanjaya

Menurut Brigjen Andi Rian, keberadaan CCTV ini menjadi barang bukti tidak langsung dan petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Rumah Saguling hingga Duren Tiga.

BACA JUGA:Penukaran Uang Baru 2022 di Cirebon, Begini Suasana Antrean Warga

BACA JUGA:XL Axiata Gandeng Microsoft Indonesia Tingkatkan Keahlian Digital Karyawan Perempuan 

"PC melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari tindakan pembunuhan berencana Brigadir J," papar Brigjen Andi Rian dalam keterangannya.

Pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sebagai tersangka adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 junto pasal 56 KUHP.

Seperti diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, orang-orang yang ada di lokasi tersebut seluruhnya menjadi tersangka dan tinggal PC yang masih berstatus saksi.

Baru hari ini Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya, indikasi Putri Candrawathi sebagai tersangka baru sudah terlihat sejak pagi hari tadi.

BACA JUGA:Karyawan Jamkrindo Inisiasi Kegiatan Sosial di Taman Nasional Gunung Ciremai

2

BACA JUGA:Kisah KRI Gajah Mada 408 Tenggelam di Laut Cirebon dan Aksi Heroik Kapten Samadikun

Sebab, Putri Candrawathi adalah satu-satunya orang di lokasi kejadian yang belum berstatus tersangka dan selama ini menjadi saksi.

Selain menjadi tersangka, Putri Candrawathi juga sebenarnya adalah saksi kunci karena mengetahui rangkaian kejadian tersebut.

Kategori :