Akhirnya, CCTV Vital Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Ditemukan, Terungkap Ada Putri Candrawathi di TKP

Jumat 19-08-2022,15:47 WIB
Editor : Yuda Sanjaya

Menurut dia, sebenarnya Putri Candarawathi sudah tiga kali diperiksa. Namun, saat pemeriksaan akan dilaksanakan pada Kamis, 18, Agustus 2022, tidak hadir dengan alasan sakit.

BACA JUGA:Keren, PT KAI Luncurkan Kereta Api Panoramic, Pertama di Indonesia

BACA JUGA:Purnawirawan TNI Ditusuk hingga Tewas, Polda Jabar Ungkap Kronologi Kejadian

Dijelaskan, dalam proses penyidikan tim telah melakukan pemeriksaan 52 sanksi termasuk ahli DNA, kedokteran forensi termasuk analis digital dan INAFIS. Juga penyitaan barang bukti.

Adapun CCTV yang menjadi bukti vital dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan.

"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan dan konfrontir bahwa PC (Putri Candrawathi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi, dalam siaran pers yang ditayangkan Div Humas Polri.

Diungkapkan Brigjen Andi Rian, sebenarnya yang dalam hal ini Putri Candrawathi  sudah diperiksa 3 kali. Namun, kemarin atau Kamis, 18, Agustus 2022, seharusnya diperiksa tetapi muncul surat sakit dari dokter dan meminta istirahat selama 7 hari.

BACA JUGA:Duo Kakek Jadi Bandar Judi Togel di Sunyaragi Cirebon, Bikin Akun di Aplikasi Android

2

BACA JUGA:Penukaran Uang Baru 2022 di Cirebon, Begini Suasana Antrean Warga

"Tanpa kehadiran yang bersangkutan, penyidik melakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi, dan CCTV di Rumah Saguling dan dekat dengan TKP," bebernya.

Menurut Brigjen Andi Rian, keberadaan CCTV ini menjadi barang bukti tidak langsung dan petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Rumah Saguling hingga Duren Tiga.

"PC melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari tindakan pembunuhan berencana Brigadir J," papar Brigjen Andi Rian dalam keterangannya.

Pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sebagai tersangka adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 junto pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:XL Axiata Gandeng Microsoft Indonesia Tingkatkan Keahlian Digital Karyawan Perempuan 

BACA JUGA:Karyawan Jamkrindo Inisiasi Kegiatan Sosial di Taman Nasional Gunung Ciremai

Seperti diketahui, dalam kasus kematian Brigadir J, orang-orang yang ada di lokasi tersebut seluruhnya menjadi tersangka dan tinggal PC yang masih berstatus saksi.

Kategori :