Radarcirebon.com, JAKARTA - Sebanyak 5 perwira polisi diduga terlibat dalam perbuatan perusakan CCTV di Komplek Duren Tiga, terkait kematian Brigadir J.
Lima perwira polisi tersebut, terbukti menghalangi penyidikan salah satunya dengan merusak bukti CCTV di rumah dinas Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kelima perwira polisi tersebut diduga terlibat perusakan barang bukti dengan memindahkan dan mentransmisikan rekaman CCTV di rumah dinas Komplek Duren Tiga.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, kelima perwira polisi tersebut terbukti menghalangi penyidikan.
BACA JUGA:Dokumen Konsorsium 303 dan Skema Ferdy Sambo, Bareskrim Usut Pelaku yang Menyebarkan
BACA JUGA:Fadel Muhammad Dicopot dari Jabatan Pimpinan MPR RI: Inskonstitusional
Mereka kini disangkakan dengan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Hal itu sesuai dengan laporan polisi nomor A/0446/VIII/2022 tanggal, 9, Agustus 2022.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan dengan pasal 32 dan 33 UU ITE, pasal 221, 223 KUHP dan pasal 55 serta 56 KUHP.
"Mereka terbukti menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan Brigadir J," terang Asep dalam konferensi pers, Jumat 19 Agustus 2022.
Eks Kapolres Cirebon Kota itu mengungkapkan, ada empat barang bukti yang diamankan, yakni hardisk eksternal merk WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCTV yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiquni Wibowo.
BACA JUGA:Awal Mula Gangguan Tiroid Bisa Disebabkan oleh Kondisi Kuku, Kok Bisa?
BACA JUGA:Inilah Cara Mencegah Penyakit Jantung Sejak Dini
Kelimanya, yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, selanjutnya Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Menyusul AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Divpropam Polri.
Terakhir Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri.