Radarcirebon.com, CIREBON - Masih ingat dengan kasus pencabulan yang korbannya digilir oleh tetangga sendiri di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon? Kini seluruh pelaku sudah ditahan oleh Polresta Cirebon.
Salah satu pelaku pencabulan warga Kecamatan Gegesik yang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial CC, menyerahkan diri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Dengan ditahannya CC, tiga pelaku yang melakukan pencabulan pada korban di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebo, telah lengkap dan akan menjalani proses hukum.
CC mendatangi Polresta Cirebon dengan ditemani oleh keluarga dan juga pengacaranya. Hal itu, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton.
BACA JUGA:WhatsApp Punya Fitur Undo yang Bisa Kembalikan Pesan Terhapus
Pihaknya sudah mengamankan CC yang sebelumnya sempat DPO dalam kasus pencabulan di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
"Benar, CC sudah kita amankan. CC menyerahkan diri ke kami dengan didampingi oleh pengacaranya," kata Kompol Anton kepada Radar Cirebon, Minggu, 21, Agustus 2022.
Diketahui, CC mempunyai peran penting dalam kasus pencabulan tersebut. CC adalah orang yang merekam video saat korban sedang berhubungan dengan pacarnya di teras rumah.
Dari hasil rekaman yang CC bikin itu, kemudian menjadi alat untuk pelaku mengancam dan meminta korban untuk melayani nafsu bejat para pelaku.
BACA JUGA:26 Juta Data Pelanggan IndiHome Diduga Bocor, Begini Tanggapan Telkom
BACA JUGA:Hasil Manchester City versus Newcastle: Haaland dan Silva Jadi Penyelamat
"AN dan HD yang melakukan pencabulan terhadap korban. Sementara CC tidak melakukan pencabulan, pengakuan dari saksi hanya memegang korban saja," ujar Kasat Reskrim Kompol Anton.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pelaku berinisial AN hendak melihat kambingnya di kandang. Dari kandang itu, dia melihat kalau PB dengan pecarnya D sedang berbuat mesum di teras.
“Saya langsung panggil teman, CC dan HD," tutur AN kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, beberapa waktu lalu.