Jaksa Agung, kata kapolri, telah mempersiapkan tim sejumlah 30 orang yang bekerja secara simultan. Sehingga bisa diselesaikan dan dapat dinyatakan lengkap. Segera mungkin diajukan ke persidangan.
BACA JUGA:Usul Kapolri Dinonaktifkan Sementara Gara-gara Kasus Ferdy Sambo, Diambil Alih Menko Polhukam
BACA JUGA:Lifelong Learning, Menko Airlangga Ingatkan Generasi Muda Rajin Menabung
Terkait dengan kinerja timsus, Kapolri menyampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan secara marathon.
Divpropam Polri juga telah merekomendasikan 6 terduga pelanggar. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice.
Kemudian telah dibuat laporan polisi di Bareskrim, terkait UU ITE, proses pemeriksaan kode etik profesi masih berlangsung.
Apabila dalam proses ini, masih ditemukan adanya perbuatan lain yang diduga memenuhi unsur pidana, akan melaksanakan proses penegakan hukum.
BACA JUGA:Razia Miras Polsek Arjawinangun, Warung Milik Wanita Ini Digeledah, Hasilnya Cukup Banyak
BACA JUGA:Alpukat Baik Dikonsumsi oleh Penderita Diabetes, Berikut Penjelasannya
"Pemeriksaan internal terus dilakukan, telah memeriksa 97 personel. 35 personel diduga pelanggaran kode etik," jelas Kapolri.
Diungkapkan Kapolri, 18 personel saat ini ditempatkan di tempat khusus, sementara yang lain masih berproses.
Ada 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga tinggal 18 orang yang berada di tempat khusus. "Kami berkomitmen menyelesaikan kode etik ini dalam 30 hari ke depan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Timsus sudah memeriksa 52 saksi dan 4 orang ahli. Penyitaan terhadap 122 barang bukti, termasuk senjata api sampai CCTV.
Dalam rapat kerja DPR RI itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir dalam pemaparannya meminta agar motif terkait penembakan Brigadir J diungkap dalam rapat.