Pelaku Kejahatan Seksual Bisa Dimiskinkan, Ini Kata Selly Andriani Gantina, Tegas!

Jumat 26-08-2022,15:30 WIB
Editor : Tatang Rusmanta

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlidungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA) RI, Ali Khasan menjelaskan, setelah UU TPKS ini ditetapkan, maka Kementerian PPS sebagai leading sektor dari UU ini, saat ini sedang melaksanakan ker-kerja strategis, membangun bagaimana memberdayakan potensi-potensi dari kementrian lainya dan lembaga di pusat hingga ke daerah.

Karena pasca UU ini ditetapkan, paling lambat 2 tahun harus sudah terbentuk peraturan pelaksananya, baik itu peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan (permen), yang pada akhirnya nanti pemerintah daerah juga mesti membuat aruran turunan dari UU ini dalam sebuah perda.

Kategori :