Radarcirebon.com, JAKARTA - Penahanan Putri Candrawathi yang telah berstatus tersangka, bisa saja ditangguhkan karena masih memiliki bayi yang memerlukan sosok ibu untuk merawat.
Bayi Putri Candrawathi tersebut baru berusia 1,5 tahun. Namun, belum diketahui apakah adanya anak yang masih sangat kecil tersebut akan mempengaruhi faktor hukuman kepada istri Ferdy Sambo itu.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo memiliki 4 orang anak, termasuk yang masih bayi dan berusia 1,5 tahun. Saat ini, dia masih menjalani rangkaian pemeriksaan karena sempat dihentikan lantaran waktu yang sudah latur malam.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, Putri Candrawathi masih akan dimintai keterangannya dalam status sebagai tersangka.
BACA JUGA:Hore, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Tak Perlu Tunjukkan Hasil RT-PCR
Bahkan, Putri Candrawathi baru diperiksa setelah 7 hari berstatus tersangka. Sebab, saat akan dilakukan pemeriksaan pasca pengumuman status tersebut, yang bersangkutan mengajukan surat sakit.
Setelah pemeriksaan yang dilakukan hingga larut malam, Putri Candrawathi juga tidak dilakukan penahanan dan masih dapat pulang ke rumah. Padahal, Putri Candrawathi telah berstatus tersangka dengan ancaman hukuman sangat serius.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancama maksimal hukuman mati dalam kasus 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022. Namun istri Ferdy Sambo itu tak dilakukan penahanan karena alasan kondisi kesehatan.
BACA JUGA:LPSK Siap Kawal Bharada E Saat Pelaksanaan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Terkait belum ditahannya Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memiliki pandangan bahwa ini hanya alasan tim penyidik saja.
Kamaruddin menawarkan dirinya agar bisa mengadopsi anak daripada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar keduanya dapat menjalani masa hukuman kasus yang tengah berproses.
"Kemarin saya tawarkan, kami bersedia mengadopsi sepanjang Bapak Ibu (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) itu mau," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin juga telah melakukan pelaporan terkait kasus dugaan laporan palsu yang dibuat oleh kedua tersangka, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Angka Positif Covid-19 Terus Meningkat, IDI: PTM Harus Dipantau