Bayi Putri Candrawathi Baru 1,5 Tahun, Penangguhan Penahanan Dipersoalkan

Minggu 28-08-2022,06:30 WIB
Editor : Yuda Sanjaya

Laporan keduanya itu terkait skenario awal di TKP Duren Tiga, di mana Brigadir J, sebagai terlapor, diduga melakukan penodongan senjata dan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Terkait laporan palsu tersebut, keduanya dilaporkan dengan dengan Pasal 317 318 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.

"Ferdy Sambo membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan, demikian Ibu Putri juga membuat laporan pelecehan atau kekerasan seksual," terang Kamaruddin.

Pihaknya bersikeras akan memperkarakan masalah ini karena sejatinya kedua laporan itu sejatinya telah SP3, sehari setelah penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Manchester United Menang 1-0 di Kandang Southampton, Casamiro Sukses Lakukan Debut

"Kedua laporan itu sudah di SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," tegas Kamaruddin.

Sementara itu, Status Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kini sebagai Justice Collaborator dan dia sempat meminta agar tak dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo.

Namun, agenda rekonstruksi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu, Bharada E dan Ferdy Sambo akan kembali bersua sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, semua tersangka akan dihadirkan saat Polri dan JPU menggelar rekonstruksi di TKP.

BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Hanyut Saat Berenang di Saluran Irigasi Cipelang Jatitujuh Majalengka

Sementara itu, kata Irjen Dedi, jadwal rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo. "(Soal Bharada E) kalau rekonstruksi info dari penyidik dapat dihadirkan," jelas Dedi.

Dengan kehadiran Bharada E, sambung Dedi, bertujuan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapatkan gambaran fakta pembunuhan Brigadir J di TKP.

"(Mengenai kehadiran Bharada E) Agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP," terang Dedi.

Seperti disinggung tadi, para tersangka selain Bharada E dan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf akan dihadirkan.

BACA JUGA:Warga Temukan Mayat Perempuan Paruh Baya di Saluran Irigasi Dongkal Jati Babakan

"5 tersangka (akan dihadirkan saat rekonstruksi) seperti yang saya sampaikan semalam," tegas Dedi.

Kategori :