Radarcirebon.com, CIREBON - Razia minuman keras (miras) yang dilaksanakan Polsek Arjawinangun, Kabupaten Cirebon kian gencar dilakukan.
Kali ini, sasaran razia adalah warung berlokasi di Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun milik pria berinisial JW (38) yang diobok-obok anggota Polsek Arjawinangun.
Awalnya, petugas melakukan patroli rutin dalam rangka mengantisipasi penyakit masyarakat (pekat) seperti judi online, miras, dan kriminalitas lainnya. Namun, tidak ditemukan. Petugas kembali mencari dengan melakukan patroli.
Anggota patroli kemudian mendapat laporan dari masyarakat kalau pria berinisial JW masih menjual miras. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian mendatangi warung milik JW.
BACA JUGA:Hasil Drawing Piala AFF 2022: Indonesia Lolos dari Grup Neraka
BACA JUGA:Odong odong di Kabupaten Cirebon Dilarang ke Jalan Raya, Satlantas Kasih Imbauan Begini
Sampai di warung JW, polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, sejumlah miras berhasil ditemukan disimpan di dalam kardus.
"Kegiatan patroli antisipasi kriminalitas dan judi online ini, nihil. Tapi, kita berhasil mengamankan 6 botol miras jenis ciu," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi.
Miras tersebut kemudian disita oleh petugas dan dibawa ke Mako Polsek Arjawinangun untuk dijadikan sebagai barang bukti dan akan dimusnahkan.
Sementara penjualnya diberikan pembinaan dan peringatan keras agar tidak lagi menjual miras.