Radarcirebon.com - Kasus penganiayaan terhadap Zailis, asisten rumah tangga asal Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia terus mencuat.
Kasus penganiayaan keji yang dialami Zailis ini menjadi tes keseriusan Pemerintah Malaysia menjalankan nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani pada 1 April 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Duta Besar Republik Indonesia Hermono.
"Ya, tergantung pada penyelesaian kasus inilah, ya. Ya, tentu kami akan memberikan masukan kepada Jakarta," ungkap Hermono seperti dilansir JPNN dari Antara.
BACA JUGA:Kak Seto Bantah Membela Putri Candrawathi, Dia Hanya…
BACA JUGA:Pesan Wagub Jabar kepada Generasi Muda: Sehat yang Utama
"Karena kami tidak ingin juga kasus ini seperti kasus-kasus sebelumnya, banyak ketidakadilan dialami oleh pekerja migran kami," imbuhnya.
Hermono mengatakan ini saat ditanya apakah kasus tersebut bisa memengaruhi MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia.
Menurut Hermono, kasus yang menimpa Zailis, warga negara Indonesia berusia 46 tahun yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di daerah Batu Caves di Kuala Lumpur itu sebagai tes.
Hal ini akan menjadi ujian bagaimana pemerintah Malaysia betul-betul serius menjalankan MoU tersebut.
"Ada staf khusus Perdana Menteri yang menghubungi saya. Dia jamin ini akan diselesaikan secara hukum, enggak peduli siapa ... dia juga tahu kalau si majikan (laki-laki) ini oknum polisi, dia tahu," katanya.
Hal ini mengingat banyak kasus yang sebelumnya, seperti yang dialami Adelina Lisao dari NTT atau kasus pekerja-pekerja migran Indonesia lainnya yang tidak dibayar gajinya, yang masuk pengadilan tetapi kalah.
"Indonesia sudah menandatangani MoU yang tujuannya adalah kasus-kasus penyiksaan, pelanggaran terhadap hak-hak PMI sektor domestik ini bisa dicegah. Nah, sekarang terjadi lagi kasus seperti ini, kita akan melihat kesungguhan pemerintah Malaysia untuk mengatasi masalah ini," ujarnya.
Oleh sebab itu, Hermono mengatakan KBRI Kuala Lumpur akan memonitor secara seksama proses hukum yang akan dijalankan untuk kasus Zailis ini.