Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Selama 4 Tahun

Selasa 06-09-2022,20:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, TANGERANG - Tidak hanya mantan Pinangki yang bebas bersyarat pada Selasa 6 September 2022.

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah juga resmi menghirup udara bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang hari ini, Selasa 6 September 2022.

Terpidana kasus korupsi itu dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 9 tahun lamanya di Lapas Kelas II A Tangerang sejak tahun 2013 silam. 

BACA JUGA:Mantan Bupati Indramayu Supendi Bebas, Disambut Isak Tangis Keluarga

Meski begitu, Ratu Atut Chosiyah masih harus menjalani wajib lapor selama 4 tahun ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang setiap satu bulan sekali. 

"Ya masih harus wajib lapor sampai tahun 2026 hingga nanti bebas murni."

"Jadi selama masa percobaan bebas bersyarat ini beliau masih berada di bawah pengawasan Bapas Serang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Banten, Masjuno dikutip dari fin.co.id, Selasa 6 September 2022.

BACA JUGA:Soal Tarif Angkot, Wali Kota Cirebon: Naik, Tapi Nominalnya Belum Final

Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lapas Kelas II Tangerang sekira pukul 09.30 WIB. 

Dijemput oleh keluarganya, Atut langsung diantar menuju Kejaksaan dan Bapas Serang bersama pihak Lapas.

Iya dijemput oleh pihak keluarga tapi saya tidak bisa merinci satu persatu yah," ujarnya.

Masjuno menjelaskan, bebas bersyarat yang diberikan kepada Ratu Atut Chosiyah berdasarkan keputusan Kemenkumham setelah persyaratan administratif dan substantif dinyatakan lengkap. 

BACA JUGA:Pinangki Bebas Bersyarat, Inilah Penjelasan Ditjepas Kemenkumham

Di antaranya, telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik selama menjadi tahanan di dalam lapas. 

"Jadi intinya secara administrasi dan substantif Ratu Atut Chosiyah memang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapat program bebas bersyarat," tukasnya.

Kategori :