Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor Selama 4 Tahun

Selasa 06-09-2022,20:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Untuk diketahui, Ratu Atut Chosiyah tersandung dua kasus Tipikor. 

BACA JUGA:SMAK PENABUR Cirebon Raih Juara 2 Olimpiade Akuntansi PGRI Madiun

Yakni, kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar Rp 1 Miliar dalam kasus sengketa Pilkada Banten. 

Serta kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang terbukti merugikan negara sekitar Rp 79 miliar. 

Atas dua kasus tersebut Ratu Atut divonis hukuman penjara selama 12,5 tahun. 

BACA JUGA:Demonstrasi Mahasiswa di Kota Cirebon Hari Ini, Massa dari PMII Merangsek ke Gedung Dewan

Dihari yang sama, Pinangki Sirna Malasari resmi bebas bersyarat hari ini, Selasa 6 September 2022. 

Pinangki adalah mantan jaksa yang terjerat kasus suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Bebasnya Pinangki dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

BACA JUGA:Restoran Padang Binaan BNI di Den Haag Diapresiasi DPR

"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, dikutip dari fin.co.id, Selasa 6 September 2022.

Ada 5 narapidana perempuan yang mendapat program bebas bersyarat selain Pinangki, salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. (jun)

Kategori :