Radarcirebon.com, CIREBON - Dua kurir pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Kurir sabu yang diamankan di Kaliwulu itu, berinisial KR (25) warga Desa Gebang Mekar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon dan IG (26) warga Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun radarcirebon.com, pengungkapan terhadap kedua tersangka bermula dari penyidik mendapatkan laporan dari masyarakat.
Warga melaporkan bahwa kedua tersangka diduga mempunyai narkotika jenis sabu-sabu. Petugas kemudian mengawasi tersangka.
BACA JUGA:Sensasi Berkendara Hyundai STARGAZER Lintasi Jawa Timur dan Jawa Tengah
BACA JUGA:Berdarah-darah, Ibu Selamatkan Anaknya dari Terkamanan Harimau
Saat diduga hendak melakukan transaksi mengambil dengan sistem temple, polisi langsung menyergapnya. Mereka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Keduanya berhasil kita amankan minggu kemarin, tanpa perlawanan," kata Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja.
Dari tangan tersangka, polisi menyita paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,55 gram, dua ponsel Vivo dan Samsung, dan tas selempang merek Eiger warna coklat.
Motor Yamaha Fino milik tersangka juga diamankan karena sebagai alat untuk transportasi saat melakukan transaksi.
BACA JUGA:Diare Tak Kunjung Reda, Coba Konsumsi Salah Satu dari 4 Jenis Obat Ini
BACA JUGA:Viral! Ferdy Sambo Jadi Nama Bayi asal Banyuasin Sumsel Ini
Keduanya mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada pria berinisial AL.
“Pengakuan mereka barang itu dari AL warga Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered. Masi kita kembangkan, AL menjadi DPO kami," katanya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.