Radarcirebon.com, JAKARTA - Sidang kode etik profesi Polri kembali akan digelar. Kali ini giliran Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
AKBP Jerry Raymond Siagian akan jalani sidang etik Polri pada Jumat, 9 September 2022.
Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu disidang karena terbelit kasus penembakan Brigadir J.
BACA JUGA:BRI Jalin Kerja Sama Implementasi Aplikasi PSIAP bersama Dirjen Pajak Kemenkeu RI
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang komisi etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian diagendakan dilakukan Jumat, 9 September 2022.
AKBP Jerry tidak termasuk dalam tersangka klaster obstruction of justice atau menghalangi keadilan dalam kasus tersebut.
"Jumat besok Wadirkrimum (Polda Metro) dulu," ujarnya, Kamis 8 September 2022.
BACA JUGA:Pengamat Apresiasi BRI Terbitkan Green Bond Rp5 Triliun untuk Biayai Proyek Ekonomi Hijau
Sebagai informasi, AKBP Jerry menjadi salah satu dari 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus Ferdy Sambo. Jerry juga telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Mutasi ini tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022.
Ke-24 personel tersebut masing-masing 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
BACA JUGA:Nathalie Holscher Dicap Matre Setelah Dekat dengan Frans Faisal, Begini Jawaban Mantan Istri Sule
Satu dari tujuh tersangka obstruction of justice kasus penembakan Brigadir J, Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak hormat oleh Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang memutuskan terhadap Kompol Chuck Putranto dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Selain tujuh tersangka, Polri juga akan menggelar sidang kode etik terhadap 28 anggota polisi yang terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J. (jun)