"Ya sudah, kalau begitu kamu panggil Richard," kata Ferdy Sambo ditirukan Erman.
Erman mengakui saat kejadian Bripka Ricky melihat secara langsung Bharada Richard mengesekusi Brigadir Yosua.
"Pada saat kejadian, dia (Bripka Ricky, red) melihat, entah berapa kali, dia enggak ingat, apakah tiga kali Richard menembak," kata Erman.
Erman mengatakan berdasar pengakuan kliennya, posisi Ferdy Sambo ketika kejadian berada di samping Bharada Richard.
Adapun posisi Kuat Ma'ruf di belakang Sambo. Lalu, posisi Bripka Ricky di belakang Bharada Richard.
"Sambo agak ke samping, si Kuat di belakang Sambo, si Ricky posisinya agak di belakang Richard," kata Erman.
Erman mengatakan Bripka Ricky juga melihat Ferdy Sambo menembakan senjata milik Brigadir Yosua ke dinding-dinding.
Konon, tembakan Ferdy Sambo guna meninggalkan kesan telah terjadi baku tembak.
"Dia (Bripka Ricky, red) melihat FS menembak-nembak dinding," tutur Erman Umar.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan.