Radarcirebon.com, JAKARTA - Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi diusulkan oleh DPRD melalui rapat paripurna yang dilaksanakan, Selasa, 13, September 2022.
Usulan pemberhentian gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan wakil gubernur merupakan amanat dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehubungan masa jabatan yang habis pada Oktober 2022 mendatang.
Tuntas rapat paripurna pemberhentian gubernur, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, masih ada tahapan lebih lanjut yakni mengusulkan penjabat (pj).
Kendati masih ada proses yang masih harus dilalui, Prasetyo mengucap syukur proses rapat paripurna berjalan lancar. Bahkan nantinya, pengusulan tiga kandidat calon PJ Gubernur akan dilakukan secara transparan.
BACA JUGA:Saat Warga Belanda Mendaki Gunung Ciremai, Berfoto di Depan Goa Walet Tahun 1929
BACA JUGA:Bjorka Bocorkan Data Anies Baswedan, Jawab Tantangan Denny Siregar, Akun Twitter Baru
Pihaknya juga memastikan, pengusulan tersebut secara terbuka dan dapat disaksikan oleh umum. Adapun mekanisme berikutnya adilanjutkan rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Seperti diketahui, pemberhentian Anies Baswedan sebagai gubernur DKI diusulkan, karena masa jabatan yang habis pada 16, Oktober 2022. Proses ini berlaku juga di daerah lain yang periode kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022.
Dalam unggahannya, Prasetyo mengaku bersyukur bahwa rapat paripurna tersebut telah berjalan dengan lancar dan prosesnya akan berjalan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.
"Alhamdulillah, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 melalui rapat paripurna siang tadi," kata Prasetyo, dalam unggahannya.
BACA JUGA:Prediksi Liverpool vs Ajax: Pemain Andalan Dapat Musibah, Tuan Rumah Bisa Kesulitan
BACA JUGA:Terungkap! Kisah Marc Marquez Jadi Sosok yang Paling Dibenci Stefan Bradl
Menurut dia, mekanisme akan dilanjutkan Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta mengenai pengusulan tiga nama bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti yang akan digelar di Ruang Paripurna secara terbuka untuk umum.
Dia berharap, tiga suara nama terbanyak bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hasil dari usulan masing-masing Fraksi mampu melahirkan sosok berintegritas yang paham lapangan, persoalan dan kesulitan yang dialami warga Jakarta.
Sebelumnya, tiga kandidat yang digadang-gadang akan diusulkan sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta sudah mulai muncul ke publik.