Walaupun begitu dia bersyukur tidak ditahan lagi oleh polisi meskipun berstatus tersangka. Meski sudah dibebaskan, Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.
BACA JUGA:4 Tahun di Jerman, Claudia Emmanuela Santoso Home Coming, Konser di Cirebon
BACA JUGA:Tegas, Presiden Jokowi Minta Pembagian BLT BBM Mudah, Cepat, dan Tepat Sasaran
Selain menetapkan pemuda Madiun itu tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa SIMCard seluler yang dipakai Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka.
Lalu, dua unit ponsel milik tersangka Agung, dan KTP atas nama Muhammad Agung Hidayatullah.