Radarcirebon.com, JAKARTA – Salah satu tersangka tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, yakni AKBP Arif Rahman Arifin (AR), disebut sedang sakit parah.
Hal ini membuat sidang kode etik Polri mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ditunda.
Pasalnya, AKBP Arif Rahman adalah sebagai saksi kunci dalam perkara sidang kode etik Polri mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
“AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Pojoksatu.ID, Kamis 22 September 2022.
BACA JUGA:Dikabarkan Retak, Inilah Profil Singkat Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika
Akibatnya, lanjut Irjen Dedi Prasetyo sidang etik Brigjen Hendra bakal dilanjutkan pada pekan depan.
Brigjen Pol Hendra juga diketahui sebagai salah satu tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat.
“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit,” katanya.
Selain itu, akibat sakit parah yang dialami Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri ini, AKBP Arif Rahman belum juga dipecat.
BACA JUGA:Rally Moge Cirebon-Lombok Sambil Berbagi ala Police Owners Group
Padahal, dia masuk ke kamar autopsi Brigadir Joshua berulangkali bersama Kombes Susanto. Setidaknya ada tiga peran AKBP Arif dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua di rumah Ferdy Sambo .
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman disebut merupakan perwira polisi yang mengikuti autopsi Brigadir Joshua.
Dia bersama Kombes Susanto secara bergantian memasuki kamar autopsi.
BACA JUGA:Kurangi Emisi Karbon, Pemerintah Targetkan 5 Juta Produksi Kompor Listrik di 2023
AKBP Arif Rahman juga memerintahkan penyidik Polres Jaksel untuk membuat BAP sesuai dengan skenario Irjen Ferdy Sambo, dan hanya perlu mengganti berita acara interogasi (BAI) Biro Paminal Propam Polri.
Terakhir, AKBP Arif Rahman juga diduga berperan aktif mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.
Menurut penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, AKBP Arif Rahman Arifin juga menjadi saksi kunci dalam sidang KKEP Brigjen Hendra Kurniawan. (jun/pojoksatu)