Ridwan Kamil Dorong Program Inovatif Agar Masyarakat Taat Bayar Pajak

Senin 03-10-2022,11:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Radarcirebon.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menciptakan berbagai inovasi dan strategi Pemprov Jabar dalam menggali potensi pendapatan daerah.

Di antara inovasi dan strategi yang diciptakan Ridwan Kamil adalah dengan menggerakkan warga untuk taat membayar pajak lewat program pemutihan pajak.

Gubernur yang dikenal dengan sapaan Kang Emil ini juga menjelaskan, di samping mudah, program pemutihan pajak membantu masyarakat agar kendaraannya tidak sampai dicap kendaraan tak patut alias bodong.

Kang  Emil  mengimbau agar masyarakat Jawa Barat taat dan disiplin dalam membayar pajak  kendaraan  bermotor karena  manfaatnya  sangat besar bagi masyarakat.

BACA JUGA:Pantai Kejawanan Cirebon Kembali Tutup, Buka Lagi Tanggal 5 Oktober 2022

BACA JUGA:Penemuan Mayat di Selokan Pabuaran Serang, Identitasnya Sudah Diketahui

“Semua dana  pembangunan, baik infrastruktur jalan, jembatan, flyover, dan dana pembangunan lainnya dihasilkan dari kita memaksimalkan pajak, khusus- nya pajak kendaraan bermotor,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BapendaJawa Barat Dedi Taufik menjelaskan, pembangunan di Jabar tak dapat dilepaskan dari skema pendanaan, yang tentunya turut dipengaruhi oleh pendapatan daerah.

Inilah yang menjadi fokus Bapenda dalam upaya  pemulihan  ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.

“Realisasi pendapatan daerah pada 2022 sekitar Rp 32 triliun yang di antaranya terdiri atas pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk  PAD,  terdapat  lima komponen pajak, yakni pajak kendaraan  bermotor  (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I dan II, pajak bahan bakar kendaraan bermotor  (PBBKB),  pajak rokok, dan pajak air permukaan (PAP).  Dan,  yang  menjadi primadona adalah PKB dan BBNKB,” ungkap Dedi.

BACA JUGA:Jadwal Operasi Zebra Lodaya 2022 di Kota Cirebon, Berlangsung 14 Hari

BACA JUGA:Klasemen MotoGP 2022, Bagnaia Makin Mengancam Posisi Quartararo

Hingga 24 Agustus 2022, realisasi pembayaran PKB selama  program Pemutihan Pajak  Kendaraan Bermotor mencapai Rp 1,7 triliun dari total 1.958.282 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.

Melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan, pemilik kendaraan akan menikmati fasilitas bebas denda pajak kendaraan, bebas BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, bebas  tunggakan PKB tahun ke-5, diskon pajak kendaraan, dan diskon BBNKB atas penyerahan pertama.

Selain mendukung upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 di Jabar, program tersebut juga bertujuan  untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukanbalik nama kendaraan bermotor atas  penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kategori :