KPAID Gencar Kampanye Anti Bullying ke Sekolah, Bunda Fifi: Terjadinya Tawuran Berawal dari Aksi Bully

Selasa 04-10-2022,21:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, CIREBON - Kampanye anti­ perundungan atau anti bullying terus digencarkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon ke sekolah-sekolah di Kabupaten Cirebon.

Wujud gerakan anti­ perundungan atau anti bullying yang dilakukan KPAID Kabupaten Cirebon tersebut berupa menggalakkan kembali pendidikan budi pekerti yang bisa menumbuhkan rasa saling menyayangi antara satu dengan yang lainnya.

Menggandeng bersama Kantor Hukum Qorib Magelung Sakti dan rekan, kampanye anti bullying kali ini berlangsung di SMKN 1 Mundu, Kabupaten Cirebon, Selasa 4 Oktober 2022, diikuti sekitar 700 siswa atau taruna kelas 10 SMKN 1 Mundu yang mengikuti kegiatan Latihan Dasar Disiplin Korp (LDDK).

BACA JUGA:Tok! Sudrajat Dimyati Resmi Tidak Lagi Menjadi Hakim Agung MA

Adapun pemateri pada kampanye anti bullying tersebut disampaikan langsung Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Hj Fifi Sopiah atau akrab disapa Bunda Fifi dan Reno SH dari Kantor Hukum Qorib Magelung Sakti.

Selain kampanye anti bullying, pada kegiatan tersebut, KPAID Kabupaten Cirebon juga mengkampanyekan anti tawuran pelajar. 

Pasalnya, akhir-akhir ini aksi tawuran pelajar kembali marak di wilayah Kota maupun Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Siswa SMP di Gunungjati Ditusuk Saat Tawuran di Majalengka, 18 Orang Diamankan, Berakhir Kekeluargaan

"Ya terjadinya tawuran pelajar salah satunya akibat aksi bully dari orang yang tersakiti lalu mengajak temannya untuk melakukan tindakan yaitu tawuran," ungkap Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Hj Fifi Sopiah kepada radarcirebon.com.

Wanita yang akrab disapa Bunda Fifi ini mengaku prihatin kembali maraknya aksi tawuran pelajar di wilayah Kota maupun Kabupaten Cirebon.

"Saya berharap dari pihak sekolahan bisa bekerjasama dengan wali muridnya dan lembaga-lembaga perlindungan anak selain KPAID untuk bisa untuk berikan arahan materi-materi tentang perundungan terhadap anak-anak di sekolahnya," ujarnya.

BACA JUGA:Sanksi Seumur Hidup untuk Ketua Panpel Arema FC, Begini Penjelasan Komdis PSSI

Sementara itu, Reno SH dari Kantor Hukum Qorib Magelung Sakti mengatakan, para pelaku Perundungan atau bullying bisa dijerat hukum apabila alat buktinya kuat.

"Dalam aspek hukum, jika unsurnya terpenuhi untuk dilakukan proses hukum maka saya fikir ada aparat penegak hukum, dan KPAID yang akan mendampingi."

"Saya berharap ke depan kasus bullying bisa berkurang di Indonesia khususnya di wilayah Cirebon," katanya.

Kategori :