Radarcirebon.com, JAKARTA - 6 tersangka tragedi Kanjuruhan telah ditetapkan, apa hukumannya yang akan dijatuhkan?
6 tersangka tersebut dinilai bertanggung jawab dalam kericuhan yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.
Tragedi Kanjuruhan menimbulkan ratusan kobrn jiwa, sementara para tersangka yang telah ditetapkan diancam 5 tahun penjara.
Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
BACA JUGA:Polisi Menangkap Pengedar OKT Asal Dukupuntang, Kemudian Bandarnya Diringkus
BACA JUGA:Bandar Obat Terlarang yang Ditangkap di Widasari Indramayu Ternyata Jaringan Aceh
Maksimal hukumannya lima tahun penjara. Sedangkan korban meninggal dunia akibat tragedi kelam ini sebanyak 131 orang, kemudian 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.
Tersangka tragedi kanjuruhan diumumkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," katanya dalam jumpa pers, Kamis, 6 Oktober 2022.
Dikatakannya penetapan tersangka bersadarkan hasil gelar perkara dan penemuan alat bukti yang cukup.
BACA JUGA:Penyebab Pantai Kejawanan Cirebon Ditutup, Ada Perizinan Belum Beres, Salah Satunya Soal Lalu Lintas
Berikut 6 Tersangka dari Tragedi Kanjuruhan:
- Direktur Liga Indonesia Baru (LIB): Akhmad Hadian Lukita (AHL)
- Security Officer Arema FC vs Persebaya Surabaya: Suko Sutrisno (SS)
- Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya: Abdul Haris (AH)
- Kabag Ops Polres Malang: Kompol Wahyu SS
- Dankie Brimob Polda Jatim: AKP Hassarman (H)
- Kasat Samapta Polres Malang: AKP Bambang Sidik Achmadi (BSA).
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Melihat pasal yang menjeratnya, para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Berikut hukuman yang termuat dalam pasal yang disangkakan.
Bunyi Pasal 359 KUHP: