Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Terhadap Lesti Kejora, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rabu 12-10-2022,22:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA – Pesohor Rizky Billar resmi ditetapkan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan SIK MSi mengungkapkan, bahwa Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

BACA JUGA:Wow! Semester I 2022, Jumlah Investasi ke Brebes Capai Rp2 Triliun, Bagaimana Kota dan Kabupaten Cirebon?

"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," katanya saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

BACA JUGA:Resmi, Malam ini Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.  

Dalam kasus ini, Risky Billar disangkakan dalam pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang didukung oleh alat bukti lain termasuk visum, sehingga ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara. (jun)

 

Kategori :