Kronologi
Kasus penyerangan berujung pembunuhan pelajar SMK di Sukabumi ini bermula ketika pelaku utama, yakni DN (18) mengajak teman-temannya berkumpul.
Mereka ialah RA (19) penyedia senjata tajam dan AM (18), serta empat pelaku di bawah umur lainnya yang masih duduk di bangku kelas XI SMK. Semuanya warga Cibadak.
Saat berkumpul itu mereka merencanakan menghapus grafiti tulisan Kapten (julukan sekolah korban) pada Sabtu (8/10), sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Setibanya mereka di lokasi, ternyata grafiti itu dijaga oleh korban dan rekan-rekannya.
Korban dan teman-temannya yang melihat para tersangka yang hendak menyerangnya membawa senjata tajam langsung melarikan diri.
Namun, korban yang kalah cepat tertangkap oleh DN yang kemudian tanpa basa-basi membacok pelajar SMK yang baru berusia 16 tahun itu dengan celurit.
Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bahu dan perut sehingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut AKBP Dedy, motif para tersangka melakukan penyerangan adalah karena sakit hati akibat sering mendapat perundungan (bully) dari korban, sehingga DN mengajak enam rekannya untuk menyerang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 7c Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar.