Radarcirebon.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil menggerebek pabrik ekstasi yang berada di Cakung, Jakarta Timur.
Lokasi pabrik ekstasi itu tepatnya berada sebuah rumah kontrakan di Jalan Gang Damai, Cakung, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, satu orang ditangkap saat penggerebekan pabrik ekstasi tersebut.
BACA JUGA:Kompol Chuck Putranto Sempat ‘Disemprot’ oleh Ferdy Sambo, Gara-gara Ini..
Mukti mengatakan polisi menangkap satu tersangka berhasil FH saat penggerebekan produsen narkoba rumahan tersebut.
"Kasus ini adalah pengungkapan home industry ekstasi, yang diungkap oleh jajaran kita," katanya di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.
Tersangka FH diketahui berperan sebagai pembuat pil ekstasi serta berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Tersangka berperan sebagai pembuat yang memproduksi ekstasi serta kurir narkotika jenis ekstasi," ujarnya.
BACA JUGA:Kubah Masjid Raya Jakarta Islamic Center Terbakar, Begini Penjelasan Pj Gubernur DKI
Saat diperiksa lebih lanjut, tersangka FH mengaku sudah menjalankan pabrik ekstasi tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga akan menyelidiki pelaku yang menerima narkoba dari tersangka FH.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut antara lain 230 butir pil ekstasi dan bahan baku pembuat ekstasi seberat 635,5 gram.
BACA JUGA:Wow! Kabupaten Sumedang Gabung di Jaringan Global Fab City Network
Atas temuan tersebut penyidik kemudian menetapkan FH sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika sebagainya diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati," ujar Mukti. (jun/fin)