Radarcirebon.com, SEMARANG – Aparat kepolisian berhasil membongkar sebuah pabrik yang memproduksi oli palsu pada tiga tempat di Kota Semarang.
Pabrik yang memproduksi oli palsu tersebut mampu menghasilkan 3 ribu botol per hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, penghasilan yang didapat dari menjual oli palsu itu mencapai ratusan juta per bulan.
BACA JUGA:BPOM Larang Etilen Glikol, 5 Daftar Obat Ini Melanggar Langsung Perintah Musnahkan
"Omzet per bulan pabrik tersebut mencapai Rp960 juta," ungkapnya, dikutip dari fin.co.id, Kamis 20 Oktober 2022.
Dalam pengungkapan pabrik oli palsu tersebut, polisi juga telah menetapkan dua tersangka.
Salah satu tersangka DKA (41) merupakan pemilik ketiga tempat produksi oli tersebut dan AM (40) sebagai penjual.
BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM Oktober 2022, Ada Termorex, Unibebi, Flurin DMP
Seluruh pabrik oli palsu yang masing-masing berlokasi di Semarang Utara dan Semarang Timur itu, kata dia, sudah beroperasi sekitar 2 tahun.
"Penjualannya mencakup wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan," ucapnya.
Ia menjelaskan oli palsu itu sendiri berbahan baku parafin cair yang dicampur dengan zat adiktif dan pewarna sehingga menghasilkan cairan yang mirip dengan oli asli.
Oli palsu tersebut dijual dengan harga Rp600 ribu per kardus berisi 24 botol, lebih murah di banding produk aslinya yang dijual Rp1,08 juta per boks.
BACA JUGA:Hasil Uji BPOM, Inilah Daftar Obat Sirup yang Mengandung Zat Berbahaya untuk Anak
"Ada dua merek oli yang dipalsukan, yakni Yamalube dan AHM," ujarnya.
Peredaran oli palsu ini merugikan masyarakat, kata dia, karena mengakibatkan kerusakan pada mesin sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek. (jun/fin)