Radarcirebon.com, CIREBON - Jajaran kepolisian dilarang melakukan tilang manual oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi mencegah adanya pungli.
Menindaklanjuti bahwa polisi dilarang melakukan tilang manual, Sat Lantas Polresta Cirebon bahkan sudah menerapkan hal tersebut selama 1 bulan terakhir.
Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Galih membenarkan bahwa berdasarkan TR Kapolri bahwa polisi dilarang melakukan tilang manual.
Namun, jauh sebelum itu, Polresta Cirebon sudah tidak melakukan penilangan selama 1 bulan terakhir. Adapun beragam bentuk pelanggaran hanya disanksi dengan teguran.
"Kita sudah tidak ada tilang manual selama 1 bulan terakhir, diganti dengan imbauan simpatik," kata Kompol Galih, kepada radarcirebon.com, Sabtu, 22, Oktober 2022.
Ditambahkan Kompol Galih, di wilayah hukum Polresta Cirebon beum ada fasilitas E Tilang atau tilang elektronik.
Oleh karena itu, polisi tidak melakukan penilangan dan diganti dengan imbauan juga teguran kepada masyarakat.
"Untuk wilayah hukum Polresta Cirebon belum ada ETLE. Jadi kita melaksanakan imbauan simpatik saja, tidak ada tilang," katanya.
Seperti diketahui larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile, serta diminta untuk tidak menggunakan tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.