Kapolri: Dilarang Tilang Manual, Polresta Cirebon Sudah 1 Bulan Tidak Melakukan Penilangan

Sabtu 22-10-2022,11:15 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Masih dalam surat telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam).

BACA JUGA:Sidkon Djampi: HSN Harus Jadi Momentum Keberpihakan pada Santri

BACA JUGA:DPRD Jabar Sosialisasi Perda Pontren ke FPP Karawang, Anggaran Pesantren Didorong Naik Jadi Rp300 Miliar

Terutama saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri juga meminta kepada seluruh anggota Polantas di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Polisi yang kini dilarang melakukan tilang manual dan belum tersedia ETLE seperti di wilayah hukum Polresta Cirebon, mengganti dengan imbauan simpatik.

Kategori :