Radarcirebon.com, JAKARTA - Kronologi kasus Nikita Mirzani hingga akhirnya ditahan oleh polisi di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang, Banten sejak Selasa 25 Oktober 2022. Sebelumnya, artis sensasional itu sempat dikepung dan ditangkap di Mal.
Kronologi kasus Nikita Mirzani yang cukup panjang akan dirangkum dalam artikel ini. Hingga kini, janda yang punya 3 anak tersebut sudah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Diketahui, Nikita Mirzani resmi ditahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Nah, melansir JPNN.com, berikut ini jejak perjalanan alias kronologi kasus yang menjerat Nikita Mirzani hingga perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu jadi tahanan.
BACA JUGA:Dampak Hujan Deras di Kota Cirebon, Rumah Ambruk di Kriyan Barat
BACA JUGA:Tegas Banget Ini! Terbukti Anggotanya Terima Setoran dari Pungli, Kapolri: Saya Tangkap
16 Mei 2022, Dilaporkan ke Polresta Serang Kota
Nikita Mirzani dilaporkan ke Polresta Serang Kota oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Dito Mahendra melaporkan artis yang akrab disapa Nikmir itu lantaran tak terima atas tudingan yang dilayangkan Nikmir di media sosial.
Berdasar keterangan pengacara Dito, Yefat Rissy, kliennya tak terima disebut penipu dan pemberi harapan palsu (PHP).
15 Juni 2022, Rumah Nikita Mirzani Dikepung Aparat
BACA JUGA:Kalah dari Benfica 4-3, Juventus Dipastikan Tersingkir dari Liga Champions Musim 2022-2023
Sebulan setelah dilaporkan, tepatnya 15 Juni 2022, Nikmir mendadak dijemput paksa di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dia dijemput paksa karena telah mangkir dari agenda pemeriksaan beberapa kali. Polisi melakukan pengepungan di kediaman Nikmir selama 10 jam karena sang artis menolak membuka pintu.