"Agar kita semua belajar dan tahu bagaimana penegak hukum memutuskan kasus ITE yang sedang dijalani Nikita," demikian seperti dilansir JPNN dari akun Instagram milik Fitri Salhuteru.
Wanita yang juga seorang pengusaha itu berharap sidang Nikita Mirzani bisa segera dilaksanakan. Tiada lain, Fitri ingin agar masalah ini bisa segera selesai
"Semoga segera dilimpahkan agar kita semua tidak gaduh membahas pro dan kontra penahanan Nikita," imbuhnya.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Sementara itu, pengacara Hotman Paris Hutapea juga ikut menanggapi kasus yang menimpa aktris sensasional Nikita Mirzani.
Menurut Hotman Paris, dirinya mendapatkan informasi bahwa Nikita Mirzani terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Lebih lanjut dia mengatakan, pasal yang disangkakan adalah Pasal 36 tentang kerugian materiel pelapor, yakni Dito Mahendra.
Oleh karena itu, kata Hotman, penerapan pasal ini harus disertai bukti kuat kerugian materiel dampak dari perbuataan Nikita kepada pelapor.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiel atau tidak," jelas Hotman Paris dalam program Pagi Pagi Ambyar.