Akibat dari perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polsek Arjawinangun. Dia dijerat dengan pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Sementara itu, AS mengakui kejahatan yang dilakukannya. Ia mengaku melakukan pencurian itu karena karena kepepet situasi.
Ia mengaku mengalami masa sulit, untuk keperluan tagihan kredit dan lainnya. Ditambah lagi situasi pasar yang sepi. Sehingga memerlukan uang yang cukup banyak.
AS mengatakan dirinya sangat menyesali perbuatan tersebut. Ia berharap situasi dalam keluarga kembali seperti semula. Berharap ibu mertuanya membuka pintu maaf kepadanya.
“Sangat menyesal, saya harap kedepan ibu mertua bisa membuka pintu maaf dan bisa menerima kembali saya menjadi bagian dari keluarganya,” harapnya.