Radarcirebon.com, SURABAYA - Pemesan video kebaya merah kini sedang dibidik polisi, lantaran menjadi pihak yang meminta video viral durasi 16 menit tersebut dibuat.
Adanya pesan video kebaya merah itu, disampaikan oleh para pemeran yakni AH dan ACS dalam keterangannya kepada polisi.
Pemesan video kebaya merah, juga membayar sejumlah uang kepada pasangan tersebut agar dibuatkan konten yang kemudian menyebar di media sosial.
Menurut Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Farman, kasus video kebaya merah masih dalam pengembangan.
BACA JUGA:Polemik Keraton Kasepuhan, Kuasa Hukum Aloeda II: Putusan PN Kota Cirebon Draw
BACA JUGA:Kelebihan Robi Darwis Pemain Tengah Persib Bandung, Bukan Tendangan Bebas
Termasuk kepada pemesan yang meminta dibuatkan video tersebut yakni tema resepsionis hotel.
Namun, belum diketahui apa motif dari pemesan meminta dibuatkan video tersebut kepada ACS dan AH.
"Kami akan melakukan penyelidikan kepada pemesan konten, dan memeriksa saksi tambahan. Mungkin inni pengembangan video kebaya merah," kata Kombes Farman di Mapolda Jatim, seperti dilansir dari JPNN.
Dikatakan bahwa pemesan dan tersangka AH berkontak lewat media sosial. Pemesan tersebut meminta dibuatkan video.
BACA JUGA:Update Kondisi Erling Haaland dan Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Chelsea
BACA JUGA:Perintah Kuat Ma'ruf kepada Ajudan Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Dieksekuksi
Kemudian, video tersebut ditentukan temanya yakni resepsionis hotel dan diperankan oleh AH sebagai wanita yang menggunakan kebaya merah.
"Pemesan meminta AH dan ACS membuat video dengan tema resepsionis hotel dan mereka dibayar Rp750 ribu," kata Farman.
Selain pengembangan kepada pemesan, Ditreskrimsus Polda Jatim juga akan mengembangkan pemeriksaan kepada pihak lainnya.