4 Obat Sirup PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma Ditarik BPOM, Bunda Coba Dicek

Rabu 09-11-2022,16:10 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, DEPOK - BPOM kembali mengumumkan hasil pengawasan terbaru terkait obat sirup dari PT Samco Farma dan Ciubros Farma yang diperintahkan ditarik.

Menurut BPOM, ada 4 produk obat sirup yang diperintahkan ditarik dari peredaran dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Produk 4 obar situp dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma tersebut selain ditarik juga diperintahkan untuk dimusnahkan.

"Kami menemukan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam jumpa pers, Rabu, 9, November 2022.

BACA JUGA:Download Logo Desain Hari Pahlawan 2022 Lengkap Ada Format PNG, Vector, PDF dan JPEG

BACA JUGA:Pemesan Video Kebaya Merah Dikejar Polisi, Ternyata Bayar Segini

Dijelaskan Penny, bahwa kedua industri farmasi tersebut telah memerintahkan penarikan sirup obat dari seluruh Indonesia dan pemusnahan.

"Penarikan dilakukan oleh industri farmasi, tetapi pendampingan langsung dilakukan kantor BPOM di seluruh Indonesia," katanya.

Tidak hanya itu, akan dilakukan juga pemusnahan seluruh stok disaksikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta menggunakan berita acara.

Masyarakat juga diminta mengecek apakah di rumah masih menyimpan daftar dari produk-produk tersebut atau pernah menggunakannya.

BACA JUGA:Dinas Sosial Up Grade Kapasitas Pengurus Karang Taruna Se Kota Cirebon

BACA JUGA:Polemik Keraton Kasepuhan, Kuasa Hukum Aloeda II: Putusan PN Kota Cirebon Draw

Berikut adalah daftar sirup obat yang diperintahkan ditarik:

PT Ciubros Farma

  • Citomol
  • Citoprim

PT Samco Farma

  • Samcodryl
  • Samconal
Kategori :