Radarcirebon.com, TERNATE – Sulastri Irwan anak seorang petani asal Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara terpaksa harus mengubur impiannya menjadi seorang Polisi Wanita (Polwan).
Pasalnya, Sulastri Irwan anak seorang petani yang notabene peringkat tiga terbaik dalam seleksi penerimaan bintara Polda Maluku Utara digugurkan oleh panitia dengan alasan sudah melebihi batas usia.
Sulastri Irwan anak seorang petani pun mengaku sedih dengan keputusan tersebut. Padahal awalnya dia mengaku sangat senang saat pengumuman Pantukhir yang merupakan akhir dari rangkaian seleksi penerimaan calon bintara Polwan. Pada tanggal 2 Juli 2022, Sulastri dinyatakan lulus sebagai peringkat tiga terbaik.
BACA JUGA:Kecelakaan di Beber Cirebon, Truk Box Oleng Hantam Innova, 8 Orang Luka
Selanjutnya, untuk mengganti posisi Sulastri Irwan, panitia memasukkan calon Polwan lulusan terbaik ke-4 pada Pantukhir.
Calon Polwan yang menggantikan Sulastri Irwan anak seorang petani diketahui bernama Rahima Melani Hanifa.
Rupanya Rahima Melani Hanifa dikabarkan merupakan sepupu dari salah satu perwira berpangkat AKBP di Polda Maluku Utara.
Maryam Umasugi, ibu Sulastri meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko agar mengambil sikap bijaksana atas perlakukan panitia penerimaan Diktukba terhadap anaknya.
Ia mengaku sangat kecewa dengan Polda Maluku Utara, juga sangat tidak puas dengan keputusan panitia menggugurkan anaknya.
”Apakah karena kami ini petani lalu, anak kami tidak bisa jadi polisi? Apakah anak petani tidak pantas jadi polisi,” ujarnya dilansir dari fin.co.id, Rabu 9 November 2022.
BACA JUGA:Kembangkan Usaha di Industri Karet, PT Agronesia Gandeng BRIN dan Politeknik ATK Yogyakarta
Sebelumnya, tim penasihat hukum Irwan yang tergabung dalam organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara sudah mengadukan Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara, karena langkah itu dinilai merugikan keluarga besar Irwan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengakui bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena sesuai ketentuan yang diatur panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun. Sedangkan Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus.
Menindaklanjuti kabar dari Polda Maluku Utara mengenai seleksi penerimaan bintara, Kepala Biro Jianstra SSDM Polri, Brigjen Pol Sandi Nurgroho langsung buka suara terkait kasus calon Polwan lulusan tiga terbaik yang digugurkan Polda Maluku Utara.
BACA JUGA:Tidak Disangka, Teknologi Nuklir Sudah Banyak Dimanfaatkan di Indonesia
"Kami telah mendapatkan laporan bahwa calon siswa bintara Polri di Maluku Utara bernama Sulastri Irwan yang lulus peringkat ketiga dan diduga ditukarkan pihak panitia dengan peserta peringkat keempat, dengan surat undangan yang disampaikan bukan undangan fisik melainkan undangan elektronik yang dikirimkan melalui WhatsApp," katanya, Rabu 9 November 2022.
Ditegaskannya, Mabes Polri memberikan lampu hijau kepada Irwan untuk diikutkan sebagai siswa bintara Polri gelombang ke II tahun 2022.
Dikatakan Nugroho, Sulastri Irwan sangat terbuka diluluskan menjadi Polwan. (jun)